Wakeupid.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, memasukan rencana penyederhanaan digit nominal rupiah atau redenominasi tanpa mengurangi nilai riilnya dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan periode 2025-2029.
Renstra yang diusung oleh Kementerian Keuanganan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, bahwa Kementerian Keuangan Tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Purbaya menjelaskan rencana ini akan menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis Kementerian Keuangan hingga lima tahun ke depan.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan 4 (empat) Rancangan Undang-Undang yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029,” tulisnya, dalam Lampiran PMK 70/2025, seperti dikutip Tirto.id, pada Jumat (7/11/2025).
Dalam penjelasannya, Purbaya mengungkapkan, RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ini dimaksudkan agar efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. Selain itu, melalui redenominasi, pemerintah juga diharapkan dapat menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
“Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli Masyarakat dan meningkatkan kredibilitas Rupiah,” tambahnya.
Untuk itu, RUU yang nantinya akan menjadi dasar hukum untuk mengubah digit nominal Rp1.000 menjadi Rp1 ditarget rampung pada 2027.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro menilai, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan redenominasi rupiah digulirkan pada waktu yang tepat.
Fauzi mengatakan, redenominasi tidak mengubah mata nilai uang, melainkan hanya menyederhanakan pecahan rupiah demi efisiensi sistem pembayaran dan transaksi yang lebih sederhana.
“Rencana tersebut tepat selama dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan komunikasi publik yang baik,” kata Fauzi seperti dikutip Kompas.com, pada Minggu (9/11/2025).
Hal itu dilihat dari sejumlah indikator seperti, kondisi makro ekonomi Indonesia relatif stabil, inflasi rendah, pertumbuhan ekonomi terjaga, nilai tukar yang terkendali, dan sistem pembayaran digital yang meluas.
“Kondisi-kondisi itu menjadi prasyarat penting agar redenominasi berjalan mulus tanpa menimbulkan keresahan,” tambah Fauzi.
Meski demikian, untuk melakukan redenominasi itu pemerintah tetap harus melakukan persiapan seperti, melakukan sosialisasi perubahan pecahan uang secara besar-besaran, penyesuaian sistem akuntansi. Kemudian, pembaruan aplikasi perbankan, mesin Electronic Data Capture (EDC), kasir ritel, hingga perangkat percetakan uang baru.

