Wakeup.id – Kenaikan PBB di Kota Cirebon telah terjadi sejak 2024. Saat itu, sejumlah warga melakukan demonstrasi pada 6 Juni 2024 memprotes tingginya kenaikan PBB yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.
“Perjuangan kami sudah lama, sejak Januari 2024. Kami hearing di DPRD Mei, turun ke jalan pada Juni, lalu 2 Agustus ajukan judicial review,” tutur Hetta seperti dilansir Tempo. Namun Desember 2024 mereka mendapatkan jawaban bahwa judicial review mereka ditolak.
Menurut Hetta Mahendrawati, Juru Bicara Paguyuban Pelangi, kenaikan PBB yang ditetapkan Pemkot Cirebon tahun lalu berlaku merata, dengan kisaran minimal 150 persen hingga 1.000 persen.
Walikota Cirebon, Effendi Edo membantah ada kenaikan PBB hingga seribu persen seperti yang dikeluhkan warga. Ia pun mengatakan bahwa aturan tersebut sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Menurutnya, sampai saat ini, pihaknya masih mengkaji soal tuntutan masyarakat untuk menurunkan tagihan PBB.
“Kalau kenaikan ada, tapi tidak sampai 1.000 persen. Kebijakan kenaikan PBB itu kan satu tahun yang lalu. Namun saya sebagai kepala daerah yang baru, sudah satu bulan yang lalu membahas tentang PBB tersebut,” tutur Edo kepada Tempo dan CNN Indonesia.
Ia menegaskan akan mengkaji ulang aturan terkait kenaikan PBB dengan harapan kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat. Dan, sedang menyiapkan formulasi baru yang menyesuaikan keinginan masyarakat.

