Wakeupid.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan pidana 18 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
JPU menilai Nadiem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadim Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, seperti dikutip Tirto.id, saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
JPU juga meminta majelis hakim menjerat Nadiem dengan ganti rugi atas perbuatannya dalam korupsi pengadaan Chromebook sebesar Rp5,6 triliun. Selain itu, Nadiem juga dijerat dengan denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” kata Roy.
Apabila denda dan uang ganti rugi tersebut tak bisa dibayarkan oleh Nadiem, maka harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata jaksa.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya yaitu, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alian Ibam, Mulytasyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Jaksa menyebut, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia.

