Wakeupid.com – Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran bagi Perusahaan yang mengikuti Program Magang Nasional untuk fresh graduate perguruan tinggi.
Kepala Biro Human Kemnaker, Sunardi Manampiar, mengatakan dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran ini Adalah sebagai respons tingginya antusiasme para pendaftar program tersebut.
“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Republika.co.id pada Sabtu 11 Oktober 2025.
Jadwal pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan berlangsung pada 1–14 Oktober 2025, sedangkan pendaftaran peserta diperpanjang hingga 15 Oktober 2025.
Selanjutnya, seleksi dan pengumuman peserta akan dilakukan pada 16–18 Oktober 2025, dan pelaksanaan pemagangan dimulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
“Seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang,” kata Sunardi.
Selama enam bulan pemagangan, peserta akan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta setiap bulan. Pembayaran dilakukan pemerintah melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).
“Selain uang saku, peserta juga memperoleh Jamsostek, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pendampingan mentor dari perusahaan, serta sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan program penuh,” ujar Sunardi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025, program ini menyasar lulusan diploma (D1–D4) dan sarjana (S1) yang lulus paling lama satu tahun sebelum mendaftar, melalui platform MagangHub.Kemnaker.go.id. Periode pendaftaran dihitung sejak tanggal ijazah diterbitkan antara 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.
Sunardi menambahkan, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perusahaan penyelenggara pemagangan harus terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) melalui akun SIAPkerja Kemnaker, serta melakukan rekrutmen peserta yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil validasi.

