Wakeupid.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. Pengesahan beleid itu lewat Rapat Paripurna DPR RI ke-8 yang digelar pada Selasa 18 November 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna, dalam siaran langung YouTube Channel DPR RI.
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir. Kemudian Puan mengetuk palu sebagai tanda RUU KUHAP resmi disahkan menjadi UU.
Adapun Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengklaim KUHAP baru merupakan produk hukum menuju keadilan hakiki. Ia menyatakan KUHAP dibutuhkan untuk mendampingi penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bakal berlaku Januari mendatang.
“KUHP sebagai hukum materiil harus dilengkapi dengan hukum operasional, yakni KUHAP karena akan sama-sama berlaku 2 Januari 2026,” ucap Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman memastikan pembahasan UU tersebut dilakukan tidak terburu-buru lantaran menyerap sejumlah masukan dari masyarakat sipil.
“KUHAP ini dalam penyusunan kuat ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” ucap Habiburokhman.
Puan pun menjelaskan bahwa penyampaian sebelumnya dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sudah sangat jelas terkait misinformasi yang beredar luar di media sosial. Puan berharap kepada masyarakat luas memahami penjelasan misinformasi yang telah dijelaskan dari Komisi III DPR RI.
“Hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian bisa sama-sama kita pahami bahwa itu tidak betul,” kata Puan.

